JikaSobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai hak kekayaan intelektual untuk startup, membutuhkan bantuan untuk mencatatkan hak cipta, mendaftarkan merek, mendaftarkan paten, atau ingin berkonsultasi mengenai bisnis dan legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial
Pemenuhan hak bantuan hukum pro bono bagi fakir miskin merupakan tanggung jawab aturan sekarang ini banyak yang tak sesuai dengan kenyataan dimana pemberi bantuan hukum dibatasi hanya yang berpendidikan sarjana hukum. Padahal kenyataanya pegiat bantuan hukum bisa saja dilakukan oleh ekonom, politikus, atau sosiolog. Selain itu, negara juga seolah-olah lepas tangan dan kurang memberikan perhatian kepada organisasi bantuan hukum dalam memberi bantuan hukum kepada fakir miskin, kata Frans pada acara peluncuran bukunya di Jakarta, Jumat 4/9. Menurut Frans, tanpa adanya UU Bantuan Hukum, sulit mengharapkan adanya tertib hukum soal konsep, perolehan, dan menanggulangi kesemrawutan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Siapa yang masuk kategori atau kriteria miskin? hak sosial, ekonomi, sipil dari fakir miskin dari Pasal 34 UUD 1945? dan biayanya dari mana? harus dijabarkan dalam UU ini, katanya. Terkait soal dana, Frans mengusulkan UU Bantuan Hukum itu nantinya harus mengamanatkan alokasi anggaran tertentu dari APBN kepada semua organisasi bantuan hukum yang tergabung dalam federasi bantuan hukum sebagai wujud tanggung jawab negara. Federasi ini diantaranya beranggotakan organisasi advokat, universitas, organisasi profesi, dan LSM. Nantinya, federasi ini bertugas memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa, seminar, pendidikan HAM, dan sosialisasi bagaimana memperoleh bantuan hukum, kemana, oleh siapa. Hal ini harus diatur dalam UU, tak bisa hanya lewat PP, tegasnya. Dengan UU itu, lanjut Frans, diharapkan adanya konsep bantuan hukum responsif dan tak diskriminatif yang diberikan kepada fakir miskin untuk semua bidang hukum dalam kerangka persamaan di muka hukum dan menjadi sebuah gerakan nasional. Meski demikian ia mengakui diperlukan dana dan SDM yang cukup besar untuk mewujudkan itu. Belum cukupHal senada disampaikan Johnson Panjaitan, mantan Ketua PBHI. Menurutnya ketentuan yang mengatur konsep bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma belum cukup. Sebab, dari kedua aturan itu negara terlihat lepas tangan atas tanggung jawab dan kewajibannya terhadap proses pemberian bantuan hukum pro bono ini. Padahal itu diatur dalam konstitusi. Kalau Anda membaca PP-nya yang merupakan turunan dari pasal yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum, negara menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat bukan individu advokatnya sebagaimana dalam UU Advokat, kata Johnson dalam paparannya terkait buku Pro Bono Publicio itu. Dalam prakteknya, kata Johnson, pemberi bantuan hukum pro bono ini tak hanya dilakukan advokat, justru masyarakat tak mampu banyak dibantu oleh orang yang belum advokat atau bukan advokat. Kalau ini sungguh-sungguh kewajiban negara, harusnya negara melindungi orang-orang yang berdedikasi seperti pekerja pemberi bantuan hukum ini yang menjadikannya pekerjaaan yang penting kalau mau negara ini dikatakan negara hukum, ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia. Karena itu, lanjut dia, perlu dibuatkan UU Bantuan Hukum yang tak hanya mengatur mekanisme bantuan hukumnya, tetapi organisasi yang berbentuk federasi bantuan hukum di seluruh Indonesia termasuk dananya yang bersumber dari APBN atau APBD berikut pertanggungjawabannya. Negara ini tak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penanggung jawab atas APBN/APBD. Menurutnya, problemnya tidak hanya bagaimana konsep bantuan hukum bagi orang miskin bisa dijalankan, tetapi bagaimana kesadaran hukum masyarakat bisa tumbuh dan masyarakat bisa berdaulat serta sadar akan haknya. Tanggung jawab pemerintahAbdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan konsep bantuan hukum bagi fakir miskin harus merupakan bagian dari program social welfare yang dibiayai anggaran publik. Pemerintah, katanya, merupakan penanggung jawab utama dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum yang telah diekspresikan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, ujar mantan Ketua Komnas HAM itu menuturkan. Hak bantuan hukum bagi fakir miskin, tutur Hakim, sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Pasalnya, kelompok masyarakat inilah yang kerap diabaikan dan dilanggar haknya. Namun perlu diperjelas siapa fakir miskin itu? Apa ukurannya? Sebab, kantor-kantor bantuan hukum umumnya menggunakan ukuran miskin adalah ketidakmampuan seseorang untuk membiayai ongkos bantuan hal itu sah-sah saja. Namun ia menyarankan agar ukuran miskin atau kemiskinan yang digunakan LBH perlu dipertajam dengan pendekatan realistik keadilan. Misalnya bagi mereka yang tercerabut hak dasarnya, mereka yang memperjuangkan penguasaan sumber agraria akibat pelaksanaan hukum yang tak adil, mereka yang mengalami kekerasan ketika memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, kultural sementara mereka tak mampu membayar ongkos pengurusan hukumnya, Bantuan Hukum mutlak diperlukan dalam rangka mempertegas hak fakir miskin memperoleh bantuan hukum secara cuma-Cuma. Hal itu untuk mengimplementasikan hak konstitusional warga dalam mendapatkan bantuan hukum dan konsekuensi kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, konsep bantuan hukum pro bono yang dijalankan kantor-kantor advokat lebih bersifat komersil dan hanya dinikmati orang yang salah satu rekomendasi advokat senior Frans Hendra Winarta yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Pro Bono Publicio Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Buku setebal 221 halaman itu adalah hasil pemikiran Frans dalam disertasi program doktornya di Universitas Padjajaran pada September 2007 lalu. Frans menjelaskan bantuan hukum merupakan bagian dari pengakuan persamaan hak di hadapan hukum dan jaminan untuk memperoleh akses kepada keadilan acces to justice sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, memberi implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin merupakan tugas dan tanggung jawab negara.
Pemberibantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat dengan baik tentang Hak dan Kewajiban LBH yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2011. bagian itu sendiri serta hubungan antara bagian untuk memperoleh pengertian pandangan; pendapat (sesudah menyelidiki,
Ditulis oleh Redaktur on 16 Januari 2019. Dilihat 3491 Hak Mendapat Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. 2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. 3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. 4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Dan dalam Perma no 1 tahun 2014 dijelaskan BAB V POSBAKUM PENGADILAN Bagian Satu Umum Pasal 22 Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan 1Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. 2Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin KKM, Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat Jamkesmas, Kartu Beras Miskin Raskin, Kartu Program Keluarga Harapan PKH, Kartu Bantuan Langsung Tunai BLT, Kartu Perlindungan Sosial KPS, atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. 3Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai atau atau atau
Penerimabantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud seperti hak pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusa, dan/atau perumahan.
PAN gandeng Denny Caknan gelar konser bareng caleg artis. Foto Dok. PANKita memasuki tahun politik, banyak artis yang berbondong-bondong untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Partai-partai politik mayoritas menyerahkan daftar caleg dengan jumlah maksimal, yakni 580. Di antara 580 yang didaftarkan, terselip artis atau figur tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, parpol-parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara bergantian mendaftarkan calon anggota legislatif mereka ke Komisi Pemilihan Umum KPU. Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol tingkat nasional yang telah mendaftarkan calon anggota legislatifnya Bacaleg ke KPU untuk berkompetisi dalam Pemilu Bakal Caleg Artis dalam Pemilu 2024Logo partai politik peserta Pemilu 2024. Foto ShutterstockBanyak artis atau figur publik yang ikut dalam konstelasi Pemilu 2024, dirangkum dari sejumlah sumber, berikut merupakan daftar nama caleg artis yang disebut-sebut bakal maju dalam pileg/pemilu Partai Keadilan Sejahtera PKS, ada komedian Sunarji alias Narji. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP menyerahkan 14 nama caleg berlatar belakang budayawan, seniman, atau publik figur Denny Cagur, Once Mekel, Marcell Siahaan, dsb. Partai Amanat Nasional PAN juga diisi oleh sejumlah caleg artis seperti Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Opie Kumis, Verrel Bramasta, Gerakan Indonesia Raya Gerindra ada Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Ari Sihasale, dsb. Di Partai Kebangkitan Bangsa PKB ada Tommy Kurniawan, Camelia Lubis, Zora Vidya, dsb. Di Nasional Demokrat NasDem ada Choky Sitohang, Ali Syakieb, Nafa Urbach, di Demokrat ada Dede Yusuf, Dina Lorenza, Arumi Bachsin, dsb. Di Partai Solidaritas Indonesia PSI ada Giring Nidji’ dan Badai Kerispatih. Di Partai Persatuan Indonesia Perindo ada Arnold Poernomo, Zee Zee Shahab, Oni Suwarman, dsb. Di Partai Persatuan Pembangunan PPP, ada Gilang Dirga dan Ucok Juga Punya Hak Memilih dan DipilihIlustrasi artis juga punya hak memilih dan dipilih. Foto ShutterstockDi dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengisyaratkan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari HAM. Kemudian, pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Lalu, Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” serta pada ayat 3, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Maka terdapat prinsip persamaan kesempatan equal opportunity principle dalam konstelasi dipilih dan hak memilih termasuk ke dalam jenis hak asasi politik alias political rights, yakni hak fundamental yang dimiliki oleh individu dalam konteks politik. Hak ini memberikan kebebasan kepada individu untuk berpartisipasi dalam proses politik, mengungkapkan pendapat mereka, berorganisasi, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta memiliki akses yang adil ke informasi dan Uni Eropa misalnya, pada Bab 5 Piagam Uni Eropa tentang Hak Fundamental adalah tentang hak warga negara. Bab ini di antaranya berisi hak-hak untuk dipilih dan memilih—hak untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilihan Parlemen Eropa, serta terdapat hak memilih dan mencalonkan diri sebagai calon dalam pemilihan satu instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Universal Declaration of Human Rights yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Pasal 21 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa, "Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas dipilih."Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hak dipilih dan memilih juga dijamin dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya sepertiInternational Covenant on Civil and Political Rights ICCPR-Pasal 25 ICCPR mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum secara umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta hak untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination-Pasal 5ev mengakui hak setiap orang untuk memilih dalam pemilihan umum dan memilih para perwakilan dalam semua tingkatan pemerintahan tanpa diskriminasi berdasarkan tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women -Pasal 7 mengakui hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak untuk memilih dan hak konstitusional warga negara, yakni hak untuk memilih dan dipilih right to vote and right to be candidate merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, bahkan konvensi internasional. Dengan demikian, setiap warga negara—baik artis maupun nonartis—memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam konstelasi pemilu selama hak politiknya sedang tidak dicabut oleh Politik Seperti PerusahaanIlustrasi parpol seperti perusahaan. Foto bukanlah permainan, tetapi adalah bisnis yang serius,” —Winston politik itu mirip seperti perusahaan. Jika di perusahaan ada chairman, kalau di parpol ada dewan pembina. Kemudian, di perusahaan ada CEO, kalau di parpol ada ketua umum. Di perusahaan ada COO, kalau di parpol ada wakil ketua umum. Para pengurus partai bisa kita ibaratkan juga seperti manajemen yang mengurus perusahaan, dan para kader anggotanya kalau di perusahaan seperti dari pernyataan Pongki Pamungkas, seperti halnya perusahaan yang terus berupaya untuk meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan, parpol pun mesti terus berupaya untuk mencapai kekuasaan dan pengaruh politik. Pada akhirnya, kekuasaan ini berarti keuntungan finansial. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula keuntungan finansial yang dapat demikian yang dituju perusahaan, mereka membuat strategi supaya “produk” mereka diminati masyarakat. Sehingga, para artis atau publik figur merupakan sebuah privilese bagi parpol untuk mendongkrak elektabilitas pula, artis atau figur publik yang ingin bertarung di pemilu banyak juga yang punya kompetensi dan gagasan. Misalnya, Uya Kuya, yang merupakan lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, sedang giat memberantas mafia tenaga kerja Indonesia TKI, sehingga ia mengadvokasi warga Indonesia yang menjadi Ucok Baba, dikenal sebagai komedian, ia ingin memperjuangkan hak-hak kaum difabel. Narji, yang dikenal sebagai komedian juga punya gagasan ingin membenahi pertanian di kampungnya. Serta artis-artis lainnya yang pasti punya motivasi ingin membawa perubahan untuk daerah dan juga untuk sebagai kendaraan politik tentu berusaha mewujudkan negara yang maju dan sejahtera, ide dan gagasan tentu ditawarkan oleh parpol, sehingga adanya artis atau figur publik yang terjun ke politik melalui parpol merupakan sebuah perwujudan negara demokrasi, siapapun mempunyai hak yang sama dalam berkonstelasi politik.
Haktersangka untuk segera mendapat pemeriksaan dengan segera (Pasal 50 ayat (1)); Hak tersangka perkaranya segera diajukan ke pengadilan (Pasal 50 ayat (2)); Hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan dan diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 huruf a);
MemberitahukanHak Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum ARTIKEL ILMIAH Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terutama hak terkait bantuan hukum yang ada dalam Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP.
Caramemperoleh hak milik di mana benda pokok yang telah dimiliki secara alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya. 3. Melalui daluwarsa (verjaring). Cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (Ps. 610 BWI).
j8X1CsB. 62l609v6sa.pages.dev/59662l609v6sa.pages.dev/11862l609v6sa.pages.dev/33362l609v6sa.pages.dev/11362l609v6sa.pages.dev/9862l609v6sa.pages.dev/59362l609v6sa.pages.dev/54262l609v6sa.pages.dev/201
hak untuk memperoleh bantuan hukum dimiliki oleh